Sebelum Bayar, Cek Pajak Motor Online Dulu Yuk! Seperti Ini Caranya

Sudah mendekati waktunya bayar pajak motor, tapi lupa berapa nominal pajak dan biaya yang harus kamu bayar? Tenang saja, karena saat ini kamu sudah bisa cek pajak motor online, kok. Terutama karena kamu bisa langsung cek dari website Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hanya saja, kamu perlu akses website Samsat ataupun Bapenda yang sesuai dengan provinsimu. Soalnya pajak kendaraan bermotor — termasuk motor yang kamu pakai sehari-hari — masuk ke dalam Pajak Daerah yang disetor ke provinsi.

Cara Cek Pajak Motor Online

Dilansir dari Samsat Online Nasional, para pemilik kendaraan bermotor seperti kamu bisa cek informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat website atau aplikasi Samsat atau Bapenda Provinsi di mana kendaraanmu terdaftar. Selama sistemnya terintegrasi dengan Sistem Pajak Online, kamu pun bisa langsung cek pajak motor online dengan mudah.

Dan berikut ini informasi website untuk masing-masing provinsi (sumber: Samsat Online Nasional/samsat.info):

Cek Pajak Motor Online

Jenis Pajak Motor

Meskipun kamu diwajibkan untuk membayar pajak motor setiap tahun, sebenarnya ada 2 (dua) jenis pajak yang dibayarkan, lho. Dan keduanya berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik itu motor roda 2 maupun mobil.

Lalu, apa saja ya kedua jenis pajak motor tersebut? Ini dia penjelasannya.

Pajak Tahunan

Sesuai namanya, jenis pajak yang satu ini merupakan pajak yang dibayarkan setiap tahun. Tujuan utama dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ini adalah untuk mengetahui masa aktif kendaraan. Tak hanya itu saja, pajak tahunan juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan pada satu periode dan dibandingkan dengan data di periode sebelumnya.

Pajak Lima Tahunan

Jenis pajak berikutnya adalah pajak lima tahunan. Dan seperti yang ditunjukkan oleh namanya juga, jenis pajak yang satu ini dibayar setiap 5 (lima) tahun. Pembayaran pajak lima tahunan merupakan kewajiban untuk penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), alias plat nomor kendaraan. Maka dari itu, tak heran kalau orang-orang sering menyebut pajak lima tahunan ini sebagai pajak STNK atau pajak ganti plat.

Serupa dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan ini juga dapat membantu mencocokkan data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama ketika dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Apabila kamu terlambat bayar pajak lima tahunan, kamu akan dikenai denda. Besaran dendanya sendiri bisa kamu simak dalam penjelasan di bagian selanjutnya.

Komponen Biaya Pajak Motor

Meskipun kamu bisa langsung cek pajak motor online, tak ada salahnya untuk mengetahui apa saja komponen biaya yang kamu bayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Apalagi, komponen-komponen tersebut juga sudah tertera di dalam STNK.

Kalau begitu, apa saja ya komponen biaya dan pajak yang wajib kamu bayar? Ini dia daftar dan penjelasannya:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Komponen biaya ini dihitung sebesar 10% dari harga kendaraan:

  • Untuk kendaraan baru, hitungannya berdasarkan harga faktur.
  • Untuk kendaraan bekas, hitungannya adalah ⅔ dari besar PKB.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ata SWDKLLJ

Sedangkan komponen ini merupakan komponen biaya yang dikelola Jasa Raharja. Untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp35.000. Dan untuk kendaraan roda 4, besar SWDKLLJ-nya adalah Rp143.000.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kemudian ada PKB, yang besarnya ditetapkan 1,5% dari nilai jual kendaraan. Dan karena nilai jual terus mengalami penyusutan, besar PKB selalu menurun tiap tahunnya.

Biaya Administrasi

Selanjutnya adalah biaya administrasi, yang hanya dikenakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Nominalnya adalah Rp60.000 (roda 2 dan roda 3) dan Rp100.000 (roda 4).

Denda

Yang juga perlu kamu perhatikan adalah komponen denda. Tapi, denda hanya dibayar jika kamu terlambat bayar pajak lima tahunan sehingga STNK belum diperpanjang. Besarnya adalah sebagai berikut:

  • Denda PKB sebesar 25% tiap tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan sebesar 3/12 x PKB x 25%
  • Keterlambatan 6 bulan sebesar 6/12 x PKB x 25%
  • Denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000 (roda 2) dan Rp100.000 (roda 4)

Sebagai catatan tambahan, yang tertera di STNK hanyalah komponen nomor 1 sampai 4 saja.

Mengapa Perlu Cek Pajak Motor Online?

Ketika kamu akan membayar pajak motor, tentu kamu juga perlu tahu berapa besar pajak dan biaya lain yang perlu kamu bayarkan. Dengan begitu, kamu bisa alokasikan dana sesuai dengan jumlah pajak motor yang perlu dibayar. Hal ini terutama penting kalau kamu lupa berapa nominalnya.

Di samping itu, dengan cek pajak motor online kamu juga bisa hemat waktumu. Soalnya, kamu bisa langsung cek berapa nominal pajak yang perlu dibayar langsung dari HP-mu lewat website yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi, tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda bayar pajak, ya.

Bayar Pajak Motor Tepat Waktu, Lebih Banyak Manfaatnya

Setelah kamu sukses cek pajak motor online, tentu saja kamu juga wajib membayar pajaknya. Pastikan bahwa kamu membayar pajak motor tepat waktu setiap tahunnya. Batas waktu pembayaran pajak motor bisa kamu cek langsung di STNK.

Dengan membayar pajak motor tepat waktu, kamu bisa rasakan lebih banyak manfaat. Yang pasti, kamu tidak akan rugi karena terbebas dari risiko denda yang disebabkan telat bayar. Di samping itu, kamu juga bisa berkendara di jalan raya untuk beraktivitas seperti biasanya dengan tenang karena pajak motormu selalu dibayar tepat waktu,

Itu tadi rangkuman penjelasan tentang cara cek pajak motor online. Semoga informasinya bermanfaat, ya!